Rock Lee Maple Story Pelangi Indonesia: Peran mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa

Peran mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa

Peran makhamah internasional
MI merupakan organ hukum utama PBB. Didirikan tahun 1945 di bawah piagam PBB sebagai kelanjutan Mahkamah Permanen keadilan internasional Liga bangsa-bangsa. Lembaga ini bertugas memutuskan kasus hukum antarnegara dan memberikan pendapat hukum bagi PBB dan lembaga-lembaganya tentang hukum internasional. Markas besar MI terletak di Den Haag, Belanda.

Sengketa dapat dibawa ke MI dalam dua cara:
  1. Melalui kesepakatan khusus antarpihak, di mana seluruh pihak setuju mengajukan persoalan kepada    MI
  2. Melalui permohonan sendiri oleh suatu pihak yang bertikai.

Setelah permohonan diajukan, diadakan pemeriksaan perkara melalui:
  1.  Pemeriksaan naskah dan pemeriksaan lisan untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan pendapatnya
  2.  Sidang-sidang makhamah terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrase tertutup.

Keputusan MI yang meliputi alasan keputusan, adalah final dan mengikat, serta tidak bisa ditinjau ulang.

Yurisdiksi penyelesaian sengketa yang bersifat compulsory::
  1. Bila negara yang bersengketa terikat pada perjanjian yang menyatakan bahwa mahkamah internasional mempunyai yuridiksi atas sengketa tertentu di antara mereka.
  2. Bila negara yang bersengketa mengakui yurisdiksi compulsory Mahkamah Internasional berdasarkan klausul bahwa negara pihak statuta mengakui yurisdiksi mahkamah Internasional.
  3. Permohonan peradilan dapat diajukan sepihak oleh negara yang bersengketa.
  4.  Permohonan disampaikan pada panitera Mahkamah Internasional dan selanjutnya memberitahukan permohonan itu pada negara lawan sengketa.

Yurisdiksi Penyelesaian sengketa yang bersifat Non-Compulsory::
  1. Pelaksanaan yurisdiksi ini memerlukan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa
  2. Ada perjanjian khusus antarnegara yang bersengketa tentang penyerahan penyelesaian sengketa pada mahkamah internasional
  3. Permohonan peradilan diajukan bersama oleh negara yang bersengketa
  4.  Permohonan peradilan dapat diajukan oleh salah satu pihak yang bersengketa dengan syarat negara lawan memberikan persetujuannya


Hakim dalam Mahkamah Internasional
MI terdiri atas 15 hakim yang dipilih melalui sistem mayoritas absolut oleh dewan keamanan dan majelis umum, yang masing-masing mengambil suara secara independen. Para hakim dipilih untuk jangka waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali. Tidak boleh ada dua hakim MI dari negara yang sama. Para hakim dipilih berdasarkan pengetahuan mereka tentang hukum internasional. Komposisi hakim harus selalu mencerminkan bentuk perdaban dan sistem hukum utama dnia.


Dukungan keputusan Mahkamah Internasiional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Untuk mengarahkan Majelis Umum untuk mendorong perkembangan berkelanjutan dan kodifikasi hukum internasional, Majelis Umum menciptakan dua organ turunan, yaitu komisi hukum Internasional (1947) dan komisi hukum perdagangan Internasional (1966).
Selama bertahun-tahun, komisi hukum internasional mempersiapkan draf traktat untuk mengkodifikasi dan memodernisasi sejumlah topik dalam hukum internasional, termasuk hukum laut, hubungan diplomatik, hubungan konsular, hukum traktat antarbangsa, hukum traktat antara bangsa-bangsa dan organisasi internasional, kekebalan negara dari yurisdiksi negara lain, keberlanjutan suatu negara dalam hal traktat, serta hukum perairan air tawar internasional.
Komisi Hukum perdagangan internasional merumuskan hukum tentang perdagangan internasional dan perkembangan ekonomi. Setelah disetujui oleh majelis umum, draf dari komisi ini biasanya diajukan ke konferensi internasional yang diadakan oleh PBB untuk pelaksanaan konvensi

PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter (kemanusiaan) di suatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain.
  1. 1.      Ada pengaduan dari korban (rakyat) dan pemerintahan negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
  2. 2.      Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya.
  3. 3.      Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyelidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintahan dari negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
  4. 4.      Dimulailah proses peradialan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa pemerintahan atau individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Konvensi-konvensi internasional berkaitan dengan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter; mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.

Dalam hukum internasional, kita mengenal beberapa asas perjanjian internasional, yaitu::
  • a.     Setiap perjanjian yang dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian (pacta sunt servada)
  • b.     Pihak yang saling mengadakan hubungan memiliki kedudukan yang sama (equal rights)
  • c.     Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif (reciprocity)
  • d.     Asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara (courtesy)
  • e.     Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian (rebus sig stantibus)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

putri ciimout mengatakan...

endi peranan.ne?

Posting Komentar

Let's Play